FPASPPN JATIM MENYAMPAIKAN SOLIDARITAS LETUSAN GUNUNG KELUD

Rabu, 08 Agustus 2012

Pembekalan Petugas Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi Pencandu Narkoba


Pembekalan Petugas Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi Pencandu Narkoba
Dipublikasikan oleh tira - Pada Monday, 14 May 2012
Laporan : Ira Heruniawati.SH.MM*)

Kementerian Sosial dalam menangani korban penyalahgunaan NAPZA difokuskan kepada Rehabilitasi Sosial, telah melakukan terobosan untuk merespon implementasi PP Nomor 25 Tahun 2011 diantaranya Tahun 2011 telah Menyusun Juknis Wajib Lapor Pecandu Narkotika dalam Rehabsos, dalam mempersiapkan pelaksanaan wajib lapor; Tahun 2012 Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor); selanjutnya akan membuat SKB antara 4 Lembaga yaitu : BNN, Kemeterian Sosial, Kemeterian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dan Penetapan Putusan Hakim bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dalam lembaga Rehabsos;
Pada kesempatan itu Dirjen Rehsos, Samsudi mengatakan saat ini jumlah penyalahgunaan Narkotika semakin meningkat maka keadaan jumlah lembaga harus lebih ditingkatkan khususnya dalam segi rehabilitasinnya.

”Terlepas dari persoalan tersebut sebagai warga negara dan bagian atau anggota dari sistem sosial yang saling mempengaruhi, para penyalahgunaan NAPZA perlu mendapat perlindungan sosial, dijelaskan bahwa bahwa pendekatan tersebut bukan berarti kita melindungi para penyalahguna NAPZA tapi kita berusaha memberikan upaya perlindungan hukum, dengan adanyanya Institusi Penerima Wajib Lapor akan lebih memudahkan untuk bisa mengawasi para pecandu Narkoba”, lanjut Samsudi ketika membuka acara Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Hotel Horison, Bekasi (9/5).
Lebih lanjut Dirjen menambahkan “dalam melaksanakan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika tentunya diharapkan adanya kerjasama antar lembaga Rehabsos korban Penyalahgunaan NAPZA dan tentunya akan terciptanya komitmen bersama dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, dan diharapkan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA nantinya akan menjadi Sucses Story dan akan tercatat sebagai pencapaian indikator kinerja Kementerian Sosial RI”.
Acara yang berlangsung selama empat hari ( 9 – 12 Mei) 30 peserta dari 13 Provinsi terdiri dari UPT Pusat, UPTD, LKS Masyarakat yang telah ditunjuk untuk melaksanakan IPWL bidang Rehabilitasi Sosial oleh Kemensos.

*) Teks dan Dok : Ira Heruniawati, SH, MM (Kasubag Hukum Ditjen Rehsos)
      Sumber: http://rehsos.depsos.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar