FPASPPN JATIM MENYAMPAIKAN SOLIDARITAS LETUSAN GUNUNG KELUD

Rabu, 08 Agustus 2012

PT Bebaskan Jimmy Mekabox

Surabaya (beritajatim.com) - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Jimmy Sutarsa alias Soekoco alias Jimmy Mekabox dari tuntutan pidana penjara selama empat tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Majelis hakim banding PT Jatim yang diketuai Celine Rumansi, hanya  menghukum Jimmy, agar direhabilitasi di RSU Dr Soetomo. Meski direhabilitasi, Jimmy ternyata tak perlu tinggal di rumah sakit. Residivis umur 62 tahun yang 4 kali masuk penjara karena kasus narkoba dan judi itu, tinggal di rumahnya di Jl Dharmahusada Indah Timur blok M.

Majelis hakim PT Jatim, yang dibacakan 4 April 2012 lalu ini menyatakan Jimmy melanggar Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. ’’Karenanya terdakwa harus direhabilitasi,’’ kata Celine. Jimmy dinilai mengidap sindrom narkoba, sejak 2006, berdasar keterangan dokter yang diajukannya.

Humas PN Surabaya, Agus Pambudi mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan PT Tersebut. Dan, akan segera menyampaikan kepada para pihak. ’’Kita kirim putusannya ke terdakwa maupun jaksa. Mereka punya waktu 14 hari apakah akan kasasi atau tidak,’’ kata Agus.

Jimmy, sudah  tiga kali dipenjara karena narkoba, sejak 2005 hingga 2011. Pertama, Jimmy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes) di Trawas, Mojokerto, 1 Oktober 2006. Sebelumnya, pada tahun 2005 silam, Jimmy juga ditangkap Polda Jatim dalam kasus narkoba juga. Ketiga, dia kembali ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat berpesta sabu, pada September 2008, di sebuah rumah kos di Jl Dukuh Kupang Timur IX, bersama tiga purel CC Club. Kala itu, Jimmy divonis 18 bulan penjara.

Untuk kali keempat, dia ditangkap karena menjadi bandar judi bola Online beromset Rp 3,2 miliar. Dan, divonis 18 bulan. Terakhir, Jimmy ditangkap pesta sabu di rumahnya pada 2 Oktober 2011, dengan barang bukti 0,12 gram sabu.[uci/but]

Sumber: http://www.beritajatim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar