FPASPPN JATIM MENYAMPAIKAN SOLIDARITAS LETUSAN GUNUNG KELUD

Rabu, 08 Agustus 2012

Struktur Program IPWL Tahun 2012

Struktur Program IPWL
Dikirim oleh dicksan - pada Thursday, 10 May 2012
STRUKTUR PROGRAM IPWL
TAHUN 2012

oleh : Ujang T. Hidayat *)


Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.
Wajib Lapor diartikan sebagai kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau
orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009).


Guna lebih memperoleh gambaran dengan presisi ideal maka struktur program IPWL perlu dirumuskan untuk diimplementasikan dalam dokumen anggaran Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Kementerian Sosial RI. Bertempat di Hotel Horizon Bekasi, Jawa Barat, dilaksanakan Pembekalan Petugas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. Pembekalan ini berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2012.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Samsudi, menyambut baik kegiatan pembekalan ini sebagai langkah kongkrit implementasi peraturan perundang-undangan terkait dengan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza. Proses rehabilitasi sosial merupakan salah satu unsur yang penting dalam penanganan korban penyalahgunaan Napza. Oleh karenanya Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial mengharapkan agar seluruh peserta dapat saling bertukar pengalaman dan pemikiran untuk mencapai output rehabilitasi sesuai dengan karakter permasalahan sosial yang dihadapi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Waskito Budi Kusumo, secara khusus menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial atas upaya mengkomunikasikan dengan baik IPWL kepada mitra Kementerian Sosial baik Kementerian/Lembaga lain maupun pihak legislatif yaitu DPD dan DPR RI. Pihaknya menganggap bahwa ada tuntutan untuk lebih memperkuat sisi SDM, kelengkapan rehabilitasi dan sarana/prasarana untuk mewujudkan kinerja IPWL yang berkualitas.
Dalam laporan penyelenggaraan, Kasubdit Kelembagaan, Perlindungan dan Advokasi Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Hajarudin, mengemukakan bahwa peserta pembekalan terdiri dari para petugas pada 30 IPWL yang sudah ditetapkan dengan SK Menteri Sosial pada tahun 2012. Sementara itu, narasumber pembekalan berasal dari Ditjen Rehabilitasi Sosial, Ditektorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, dan Bareskrim Polri. Turut hadir sebagai pengawas kegiatan pembekalan personil dari Badan Narkotika Nasional.
Sistem rehabilitasi sosial yang dikembangkan pada layanan IPWL terdiri dari Rehabilitasi Sosial Dalam Panti dan Luar Panti. Pelayanan pada UPT/UPTD bersifat reguler dan crash program. Program Wajib Lapor termasuk kategori crash program dengan pelayanan sesuai berat/ringannya masalah penyalahgunaan NAPZA (hasil asesmen) berkisar antara 3 bulan hingga 1 tahun. Direncanakan program Wajib Lapor tahun 2012 dengan target 450 penerima manfaat di 30 IPWL. Memasuki tahun 2013, Panti dan Lembaga/Orsos dipersiapkan dapat melayani 10% dari populasi korban penyalahguna NAPZA (3,8juta) atau sekitar 380.000 pecandu yang melapor. Pada sisi kelembagaan tahun 2013 diharapkan terjadi penambahan jumlah IPWL menjadi 40 IPWL.
Program Wajib Lapor Pecandu dilaksanakan oleh 30 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk dengan SK Menteri Nomor 32 tahun 2012, yaitu : 1) Panti Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA milik Pemerintah (ada 7 panti di DKI, Jabar, DIY, Jateng, Jatim dan Medan); 2) Lembaga/Orsos milik masyarakat (ada 23 lembaga).
*) Kasubag Program Setditjen Rehabilitasi Sosial

Sumber: http://www.kemsos.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar