SURABAYA
- "Narkoba adalah musuh bersama, paramuda, mari sekarang bersama-sama kita
serukan slogan hidup lebih baik tanpa Narkoba", demikian Nenden Desnawati,
fungsionaris FPASPPN Jatim dalam event Mapanza Goes To Mall di Royal Plaza
(13/10/2012).
Hal
tersebut diungkapkan “Urang Bandung” yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja
sosial di Unit Pelaksana Teknis Anak Nakal dan Korban
Napza (UPT ANKN) Surabaya ini.
Alumni
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung yang mengaku jatuh cinta
dengan Kota Surabaya tersebut menegaskan bahwa generasi muda harus berdiri di
garda terdepan penanggulangan penyalahgunaan Napza. Pada kesempatan tersebut
juga Nenden Desnawati menginformasikan garis besar UU no. 35 tahun 2009 tentang
ketentuan bahwa pecandu NAPZA diberi keleluasaan untuk direhabilitasi medis dan
sosial bukan dihukum pidana. Berkaitan dengan undang-undang tersebut juga
dikemukakan jika pecandu, keluarga, teman, masyarakat luas dapat melapor kepada
IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang telah ditunjuk oleh pemerintah tanpa
takut dikenakan biaya atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Apabila
memiliki keinginan untuk direhabiliasi secara gratis, dapat melaporkan diri ke
UPT Rehsos ANKN Surabaya, jl. Balongsari Dalam I no. 1 Surabaya, telp. 031-7405256,
atau ke yayasan swasta Inaba XIX Surabaya dan Doulos Batu.
"Tidak
bisa tidak, kita harus bahu membahu menyingsingkan lengan baju bersama-sama
memerangi Napza. Kenapa? Karena kalau bangsa kita sudah takluk di bawah
pengaruh Napza, wassalam sudah." Tegasnya berapi-api. Dalam acara yang
digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Penanggulangan Napza (UK Mapanza) ini,
hadir audiens dari pelbagai latar belakang profesi dan sosial utamanya
mahasiswa negeri dan swasta di Surabaya.
"Bagi
kita yang belum pernah memakai NAPZA filosopinya, best life without drugs, namun bagi yang pernah memakai NAPZA
filosophinya menjadi, better life without
drugs", ujarnya menutup presentasi. (mm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar